Berita Politik

Mahfud Gugat Balik Perkomhan Rp 5 M, Tak Terima Digugat Usai Komentari Putusan Penundaan Pemilu

Tidak terima digugat, Menko Polhukam Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan

TRIBUN-MEDAN.COM-  Tidak terima digugat, Menko Polhukam Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 5 miliar.

Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.

Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.

Mahfud mengaku tak habis pikir ia digugat karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.

Mahfud menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved