Berita Politik
Mahfud Gugat Balik Perkomhan Rp 5 M, Tak Terima Digugat Usai Komentari Putusan Penundaan Pemilu
Tidak terima digugat, Menko Polhukam Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan
TRIBUN-MEDAN.COM- Tidak terima digugat, Menko Polhukam Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 5 miliar.
Mahfud mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.
Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.
Mahfud mengaku tak habis pikir ia digugat karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.
Mahfud menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum
| Profil Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI Ingin 'Menumbangkan' Nasdem, Pernah Dibidik KPK |
|
|---|
| Rahayu Saraswati Sudah Mundur Jadi Dewan, Gerindra Ingin Kembalikan Anak Adik Prabowo ke DPR RI |
|
|---|
| Profil Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone Terancam Digulingkan Anggota |
|
|---|
| Rekam Jejak dan Kontroversi Arief Poyuono Eks Waketum Partai Gerindra yang Jadi Komisaris PT Pelindo |
|
|---|
| Daftar Tiga Kader PDIP Gabung PSI, Pernah Jadi Anggota DPRD Surakarta |
|
|---|