Berita Medan
Janjikan Lolos Seleksi IPDN Seharga Rp 550 Juta, ASN Kemendagri Ini Divonis 21 Bulan Penjara
Odi Satria diiadili dalam perkara penipuan bermodus calo untuk masuk Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Odi Satria Nugraha, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kemendagri divonis 21 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena perkara penipuan.
Odi Satria diiadili dalam perkara penipuan bermodus calo untuk masuk Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, putusan tersebut dibacakan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis yang digelar pada Kamis (15/6/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," poin amar putusan hakim, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Purna Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) jadi calo calon Praja dan sudah menipu korbannya hingga Rp 670 juta.
Menurut pelapor, Chairunisa Nasution, modus pelaku dengan menjanjikan adiknya berinisial SS untuk masuk ke sekolah IPDN, dengan imbalan sejumlah uang tunai.
Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 670 juga yang telah disetorkan kepada pelaku.
"Pelaku ini mengaku dirinya adalah tangan kanan Kepala BKN, sehingga dengan mudah bisa memasukkan orang menjadi Calon Praja IPDN 2022 dan PPPK 2023," kata Chairunisa kepada Tribun Medan, Senin (2/1/2023).
Chairunisa mengatakan, awalnya pelaku menawarkan jasa dengan jumlah uang sebesar Rp 550 juta dan menjanjikan adiknya akan lolos dalam seleksi IPDN saat rekrutmen tahun 2022 silam.
Setelah menyetorkan ratusan juta kepada pelaku, ternyata adiknya tidak terdaftar dalam lampiran peserta yang lolos.
Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada keluarga korban dengan nilai Rp 550 juta, dengan alasan agar bisa menggeser peserta lain.
"Alibinya mau nimpa anak jenderal dari Mabes Polri, yang juga ikut dalam seleksi itu," bebernya.
Chairunisa mengaku percaya dengan pelaku, lantaran antara dirinya dengan Odi merupakan teman dari masa sekolah dulu.
Merasa ditipu akhirnya ia pun melaporkan alumni IPDN tersebut ke Polda Sumut.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-gedung-Pengadilan-Negeri-PN-Medan-tempat-terdakwa-menjalani-persidangan.jpg)