Digugat Rp 1 M, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar, Tak Terima Diusik
Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
Mahfud awalnya menertawakan Perkomhan mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugat Rp 1 Miliar.
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.
Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.
Lagi pula, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selai itu, banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.
Duduk Perkara Mahfud MD
Mahfud MD
Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan
Perkomhan
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Perhimpunan Korban Mafia Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Alasan Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut |
|
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|