Breaking News

Digugat Rp 1 M, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar, Tak Terima Diusik

Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

Mahfud awalnya menertawakan Perkomhan mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugat Rp 1 Miliar.

Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.

Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.

Lagi pula, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selai itu, banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved