News Video

Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Bengkak Hingga Rp 800 Miliar, Begini Duduk Persoalannya

Adapun momen menegangkan ini terekam hingga videonya beredar di Telegram pada Selasa (13/6/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM - Utang pemerintah ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka membengkak hingga Rp 800 miliar.

Hal ini karena utang pemerintah ke Jusuf Hamka bertambah dua persen per bulannya yang dihitung sebagai bunga.

Diketahui utang yang dimiliki oleh pemerintah kepada Jusuf Hamka memiliki bunga dua persen per bulan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Kemudian jika dihitung, utang tersebut tak kunjung dibayarkan selama 25 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan putusan MA pada (15/1/2010), pemerintah diwajibkan membayar deposito berjangka ke Jusuf Hamka senilai Rp 78,84 miliar dan giro senilai Rp 76,09 juta.

Dari nominal tersebut kemudian bertambah dua persen setiap bulan sebagai bunga.

Namun pemerintah dan perusahaan Jusuf Hamka akhirnya sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total tagihan Rp 179,5 miliar.

Belakangan kasus ini menjadi semakin rumit karena Kemenkeu justru balik menagih utang Jusuf Hamka ke pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Saling Tagih Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved