Makzulkan Wali Kota

DPRD Siantar Diprotes Rakyat, Hamburkan Uang 500 Jutaan Untuk Makzulkan Wali Kota, Tapi Gagal

 Sejumlah papan bunga bermakna protes terhadap kinerja Anggota DPRD Siantar berjajar di depan kantor dewan, Kota Pematang Siantar, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah papan bunga bermakna protes terhadap kinerja Anggota DPRD Siantar berjajar di depan kantor dewan, Jalan H Adam Malik No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis (15/6/2023).

Papan bunga tersebut dikirimkan oleh beberapa komunitas yang merasa langkah 27 Anggota DPRD Pematangsiantar memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani hanya karena masalah rotasi ASN, adalah hal yang tak pantas.

Sebab tak sedikit biaya yang dikeluarkan DPRD Siantar, yakni Rp 510 juta, yang nantinya diambil dari APBD Kota Pematang Siantar tahun 2023 ini.

Apalagi kurang dari 5 tahun mengabdi sebagai wakil rakyat, sudah tiga kali DPRD Siantar ingin memakzulkan eksekutif/Wali Kota Pematang Siantar. Sebelum Susanti, Wali kota Hefriansyah (Periode 2017-2022) sudah dua kali merasakan hal serupa.

Beberapa papan bunga tersebut bertuliskan "DPRD LEBIH BAIK TIDUR DARIPADA BIKIN ANGKET NGAWUR" yang dikirimkan Himpunan Mahasiswa Revolusioner. Kemudian ada papan bunga lain bertuliskan "HAK ANGKET AMBYAR, RAKYAT YANG BAYAR" yang dituliskan Gerakan Masyarakat Siantar 1.

Selain papan bunga, ada baliho kirkman warga yang menohok lainnya yakni "3 Kali Makzul, 3 Kali Zonk. DPRD KEPINGIN REKOR MURI???"

Kemudian ada ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang dianggap tepat memutuskan untuk menolak pengajuan pemakzulan DPRD Siantar, yakni "Terima Kasih MA karena hak angket ditolak Kami Tahu Siapa Yang Benar".

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar. Putusan ini dimuat dalam website resmi MA pada Kamis (8/6/2023).

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar.

Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim - Dr H Yulius SH, Anggota Majelis - Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.

Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut. Namun komentad lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima.

"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023).

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved