Tersangka Pemberi Balita Air Sabu

Tersangka Pemberi Balita Air Sabu Minta Maaf, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Tetangga pemberi minum terkontaminasi narkoba balita N berusia 3 tahun ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka meminta maaf pada ibu korban balita positif narkoba.

Tetangga pemberi minum terkontaminasi narkoba balita N berusia 3 tahun ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka ST (51) diketahui memberi minum air dari botol yang telah digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Sebagai informasi, tersangka telah mengonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir.

Pelaku sempat bertemu dengan MP ibu korban dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.

Namun permintaan maafnya ditolak dan MP tetap teruskan proses hukum.

Diketahui ST yang bekerja sebagai tukang masak dan penjaga warung dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 89 Juncto Pasal 76j UU nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman yang diberikan sampai 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved