Tersangka Pemberi Balita Air Sabu
Tersangka Pemberi Balita Air Sabu Minta Maaf, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Tetangga pemberi minum terkontaminasi narkoba balita N berusia 3 tahun ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka meminta maaf pada ibu korban balita positif narkoba.
Tetangga pemberi minum terkontaminasi narkoba balita N berusia 3 tahun ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka ST (51) diketahui memberi minum air dari botol yang telah digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Sebagai informasi, tersangka telah mengonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir.
Pelaku sempat bertemu dengan MP ibu korban dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
Namun permintaan maafnya ditolak dan MP tetap teruskan proses hukum.
Diketahui ST yang bekerja sebagai tukang masak dan penjaga warung dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 89 Juncto Pasal 76j UU nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman yang diberikan sampai 10 tahun penjara. (*)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|