News Video
Tak Terima Cuma Dibayar Rp 179 M Jusuf Hamka Sekakmat Kemenkeu : Telat Bayar Pajak Aja Didenda
Jusuf Hamka tegas dirinya tak terima jika negara hanya membayar hutang pokok sebesar Rp 179 miliar.
TRIBUN-MEDAN.Com, Jusuf Hamka tegas dirinya tak terima jika negara hanya membayar hutang pokok sebesar Rp 179 miliar.
Jusuf Hamka menyebut utang sejak 1998 itu kini tengah berbunga dan menyentuh angka Rp 800 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dirinya menjelaskan jika rakyat telat bayar pajak maka akan dikenakan denda oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Jusuf saat mengunjungi kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (13/6/2023).
Jusuf menyebut bahwa dirinya tidak mau jika utang negara terhadap perusahaannya hanya dibayar Rp 179 miliar.
Ia lantas mengingatkan adanya bunga dua persen setiap bulan jika negara telat membayar.
Jusuf Hamka menyinggung terkait rakyat biasa yang telat membayar pajak yang juga akan didenda dua persen per bulan.
Bahkan menurutnya rakyat biasa bisa sampai dipenjara jika tidak membayar utang.
Oleh sebab itu, ia akan meminta haknya sesuai dengan perhitungan dari Mahkamah Agung.
Di mana utang pokok dari negara kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar.
Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.
Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.
Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.
Meski begitu, Jusuf menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud memeras negara.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|