Breaking News

News Video

Tak Terima Cuma Dibayar Rp 179 M Jusuf Hamka Sekakmat Kemenkeu : Telat Bayar Pajak Aja Didenda

Jusuf Hamka tegas dirinya tak terima jika negara hanya membayar hutang pokok sebesar Rp 179 miliar.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Jusuf Hamka tegas dirinya tak terima jika negara hanya membayar hutang pokok sebesar Rp 179 miliar.

Jusuf Hamka menyebut utang sejak 1998 itu kini tengah berbunga dan menyentuh angka Rp 800 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dirinya menjelaskan jika rakyat telat bayar pajak maka akan dikenakan denda oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Jusuf saat mengunjungi kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (13/6/2023).

Jusuf menyebut bahwa dirinya tidak mau jika utang negara terhadap perusahaannya hanya dibayar Rp 179 miliar.

Ia lantas mengingatkan adanya bunga dua persen setiap bulan jika negara telat membayar.

Jusuf Hamka menyinggung terkait rakyat biasa yang telat membayar pajak yang juga akan didenda dua persen per bulan.

Bahkan menurutnya rakyat biasa bisa sampai dipenjara jika tidak membayar utang.

Oleh sebab itu, ia akan meminta haknya sesuai dengan perhitungan dari Mahkamah Agung.

Di mana utang pokok dari negara kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar.

Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.

Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.

Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.

Meski begitu, Jusuf menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud memeras negara.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved