Sergai Memilih
CATAT, Paling Lambat 3 Oktober 2023, Kepala Desa Jadi Caleg Harus Serahkan SK Pengunduran Diri
KPU Serdangbedagai mengatakan, setiap kepala desa yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wajib untuk mengundurkan diri.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai mengatakan, setiap kepala desa yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wajib untuk mengundurkan diri.
Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan mengatakan sampai saat ini pihak belum menerima surat pengunduran diri dari Kades yang ikut mencaleg.
Baca juga: KPU Sergai Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora, 16 Partai Lanjut Verifikasi Administrasi
"Kalau sejauh ini belum ada terima surat pengunduran diri dari Kades yang ikut mencaleg," ujar Ardiansyah, Rabu (14/6/2023).
Hingga tahap verifikasi administrasi yang masih berlangsung di KPU sebut Ardiansyah, KPU juga belum menemukan adanya Kades yang terdaftar sebagai Bacaleg.
Namun sesuai aturan yang berlaku baik Kades, Badan Permusyawaratan Desa dan ASN wajib mengundurkan diri jika terjun ke dunia politik.
Meski belum ditemukan, bukan berarti tidak ada Kades yang mendaftarkan sebagai calon anggota DPRD pada tahun depan.
Ardiansyah menyebutkan, sesuai aturan Kades masih bisa menyerahkan berkas pengunduran diri paling lambat 3 Oktober 2023 mendatang.
"Kades ikut nyaleg harus mengundurkan diri, sebagai Kades menyerahkan surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwewenang dan menyerahkan keputusan itu sebagai berkas Bacaleg. Baik itu perangkat Desa, BPD, ASN Karyawan BUMN," kata Ardiansyah.
"Kades nyaleg hingga verifikasi administrasi belum ditemukan. Sampai proses perbaikan berkas pada 26 Juli sampai 9 Juni harus menyertakan surat permohonan pengunduran diri. Tapi pada tahap tanggal 24 September sampai 3 Oktober masa pencermatan DCT harus menyertakan surat keterangan pemberhentian ," ujar Ardiansyah.
Bagi Kades yang tak membawa surat pemberhentian hingga tanggal 3 Oktober 2023 akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret sebagai Bacaleg.
Dia pun mengimbau agar Kades atau ASN yang ikut nyaleg memperhatikan aturan tersebut.
"Kalau ada yang ikut Bacaleg harus memperhatikan aturan itu dan segera mengurus pemberhentian dirinya," tutur dia.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Medan ada sejumlah Kades yang ikut menjadi Bacaleg dari berbagai partai pada pemilihan tahun depan.
Baca juga: Kader PDI Perjuangan Datangi KPU Sergai Bersama Reog Ponorogo
Terpisah Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari Kepala Desa yang ikut nyaleg.
"Sampai saat ini belum ada permintaan tersebut Kades yang ingin mengundurkan diri karena ikut Bacaleg," tutup Fajar.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-SDM-danTeknis-Penyelenggaraan-KPU-Sergai-Ardiansyah.jpg)