Upaya Pemakzulan Gagal, Wali Kota Susanti Mengaku tak Mendendam
Susanti Dewayani mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut ...
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tak ada raut wajah yang senang berlebih dari sosok Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, setelah mendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Kota Pematang Siantar. Masih seperti biasa, ia siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat.
Kepada Tribun Medan, Susanti Dewayani mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut, mengingat salinan putusan sejauh ini pun belum di tangan untuk ditelaah.
"Pertama-tama, kita belum menerima salinan putusan. Jadi belum bisa bicara lebih jauh. Kedua, sembari menunggu kita tetap bekerja bagaimana mewujudkan Siantar ini lebih baik lagi. Yang paling penting, kita tetap berkomitmen dan meningkatkan harmonisasi hubungan dengan stakeholder terkait. Ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pematang Siantar yang kita cintai. Nggak ada yang lain," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar.
Baca juga: ANGGOTA DPR RI Buat Denny Indrayana Minta Maaf, Ancam Polisikan Buntut Catut Surat Pemakzulan Jokowi
Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar.
Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim - Dr H Yulius SH, Anggota Majelis - Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.
Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut. Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima.
"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023).
| Tingginya Peralihan Pertanian Jadi Perumahan, Pemerintah Diminta Utamakan Ketahanan Pangan |
|
|---|
| DPRD Siantar Ungkap Fakta Tingginya Peralihan Pertanian menjadi Perumahan di 4 Kecamatan |
|
|---|
| DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah, Soal Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi |
|
|---|
| Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi, DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah |
|
|---|
| DPRD Siantar Buka Peluang Pasar Horas Naik Status Jadi Perusahaan Umum Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Siantar-Santai.jpg)