Breaking News

Upaya Pemakzulan Gagal, Wali Kota Susanti Mengaku tak Mendendam

Susanti Dewayani mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut ...

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Susanti menanggapi santai dan tek berlebihan terkait gagalnya upaya pemakzulan dirinya oleh DPRD Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tak ada raut wajah yang senang berlebih dari sosok Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, setelah mendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Kota Pematang Siantar. Masih seperti biasa, ia siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat.

Kepada Tribun Medan, Susanti Dewayani mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut, mengingat salinan putusan sejauh ini pun belum di tangan untuk ditelaah.

"Pertama-tama, kita belum menerima salinan putusan. Jadi belum bisa bicara lebih jauh. Kedua, sembari menunggu kita tetap bekerja bagaimana mewujudkan Siantar ini lebih baik lagi. Yang paling penting, kita tetap berkomitmen dan meningkatkan harmonisasi hubungan dengan stakeholder terkait. Ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pematang Siantar yang kita cintai. Nggak ada yang lain," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar.

Baca juga: ANGGOTA DPR RI Buat Denny Indrayana Minta Maaf, Ancam Polisikan Buntut Catut Surat Pemakzulan Jokowi

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar.

Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim - Dr H Yulius SH, Anggota Majelis - Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.

Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut. Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima.

"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023).

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved