Berita Sumut

Diduga ODGJ, Pria Pelaku Mutilasi di Humbahas Akan Jalani Perawatan di RSJ

Setelah mendapatkan putusan hakim, terdakwa Harapan Munthe akan ditempatkan di RSJ di Medan dan menjalani perawatan selama setahun.

Penulis: Maurits Pardosi |

Diduga ODGJ, Pria Pelaku Mutilasi di Humbahas Akan Jalani Perawatan di RSJ

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGULKasi Intel Kejari Humbang Hasundutan Gerry Anderson Gultom menjelaskan soal putusan hakim pada kasus mutilasi di Humbahas yang dilakukan oleh Harapan Munthe.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Harapan Munthe benar sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim di PN Tarutung. Dalam putusan dinyatakan, Harapan Munthe dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan tuntutan subsidair akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan Gerry Anderson Gultom pada video yang diperoleh tribun-medan.com pada Selasa (12/6/2023).

Setelah mendapatkan putusan hakim, terdakwa Harapan Munthe akan ditempatkan di RSJ di Medan dan menjalani perawatan selama setahun.

“Selanjutnya, terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, memerintahkan mengelurkan terdakwa dari tahanan dan menempatkan terdakwa di RSJ di Medan untuk menjalani perawatan selama setahun,” terangnya.

Pihak Kejari Humbahas selaku Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi atas kasus tersebut.

“Selanjutnya, Kejari Humbahas akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini,” terangnya.

“Untuk selanjutnya, kita sudah membawa Harapan Munthe ke RSJ di Medan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup.

“Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved