Sidang Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kondisi Ngogesa Sitepu, Ayah Wakil Wali Kota Binjai Kini Stroke tak Bisa Bicara

Ngogesa Sitepu, mantan Bupati Langkat kondisinya stroke dan sulit bicara. Ia mangkir saat dipanggil ke persidangan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Joseph
Ngogesa Sitepu 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu kabarnya mengalami stroke dan sulit bicara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa langka dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat mengatakan bahwa Ngogesa Sitepu tidak bisa hadir lagi memberikan kesaksian. 

Alhasil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap Ngongesa Sitepu cuma dibacakan oleh JPU di hadapan hakim Ledis Meriana Bakara.

Baca juga: Pujian Jokowi untuk Putri Ariani, Bangga Penyanyi Indonesia Raih Golden Buzzer Americas Got Talent

Karena hal tersebut, kuasa hukum Terbit Rencana Peranginangin, Anggun Rizal protes. 

"Terkait dengan sumpah atau keterangan dia (Ngongesa) di penyidikan kami keberatan. Karena apa, itu sangat-sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kami," kata Anggun, Senin (12/6/2023).

Anggun mengatakan, pada dasarnya keterangan saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan. 

Jadi, kata Anggun, ketika seorang saksi tidak bisa hadir di persidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir supaya terang kejadian perkara ini.

Baca juga: Partai NasDem: Kalau Demokrat Berkhianat Maka Dapat Dosa dan Kutukan

"Maka dari itu kita keberatan walaupun jaksa membacakan kita tetap keberatan. Dan artinya juga sudah selesai kalau saksi dari jaksa termasuk Pak Ngongesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi A de Charge," ujar Anggun.

Disinggung soal sakit yang dialami Ngongesa Sitepu, melihat keterangan dokter, Ngongesa mengalami stroke dan tidak bisa berbicara.

"Kami melihat keterangan-keterangan sakitnya dari dokter, Pak Ngongesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka," ujar Anggun.

Baca juga: Tetangga Biadab, Beri Air Putih Berisi Sabu ke Balita, Polisi Tetapkan Seorang Ibu Jadi Tersangka

Namun pada prinsipnya, penasihat hukum Terbit Rencana menegaskan, berbicara hukum, Ngongesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi di persidangan.

Karena sebelumnya Ngongesa sudah memberikan keterangan dipenyidik.

Sementara itu, meski saksi Ngongesa tak hadir, persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Edi Yunara.

"Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa, siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang-undangan," tutup Anggun.

Sedangkan itu, sidang satwa dilindungi ini pun ditunda dan dilanjuti pada, Senin (19/6/2023) pekan depan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved