Kasihan Gadis SMA Trauma Korban Rudapaksa, Dituduh Mau Duluan, Pelaku Bebas

Akibat dari tindakan bejat pelaku yang merupakan teman korban, kini korban yang masih di bawah umur alami trauma.

Dok
Ilustrasi siswi SMA 

TRIBUN-MEDAN.com - Astagfirullah! syahwat sudah di ubun-ubun gadis Jambi dirudapaksa di tempat cukur rambut.

Akibat dari tindakan bejat pelaku yang merupakan teman korban, kini korban yang masih di bawah umur alami trauma.

Kejadian rudapaksa tersebut terjadi di Tebo Ulu, Jambi pada Februari 2023 lalu.

Kasus rudapaksa ini terungkap karena akhirnya pelaku berinisal HD (16) berani mengadu ke orangtuanya.

Orangtua HD langsung melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Dilansir dari Tribun Jambi (10/6/2023) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, langsung bertindak cepat.

"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak sayo di tempat pangkas rambut yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ulu," ujar Ayah korban.

Namun setelah pelaporan kasus rudapaksa terhadap anaknya tersebut, orangtua HD harus gigit jari.

Pasalnya kasus rudapaksa yang kini sudah berjalan empat bulan tak kunjung menemui titik terang.

Mirisnya lagi pelaku rudapaksa terhadap anaknya belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pada saat kita tanyakan kasus ini ke polisi, polisi bilang kasusnya masih dalam penyelidikan."

"Bahkan, foto, nama, tanggal lahir dan nama kedua orang tua pelaku,"

"yang diminta polisi untuk kepentingan penyelidikan sudah kita penuhi," jelasnya.

Akibat rudapaksa tersebut HD kini alami trauma hingga tak mau masuk sekolah lagi.

Bahkan orangtua HD kini mendapat tekanan dari pihak keluarga pelaku.

"Terus dikatakan keluarga pelaku juga, kalau anak saya itu yang minta dizinahi."

"Dan kita tanyakan lagi ke korban, kalau kejadiannya bukan seperti itu."

"Korban mengaku, ia itu dikurung di dalam kamar tempat pangkas rambut dan terjadilah pemerkosaan,"

"kemudian juga ada orang yang mengunci pintu kamar dari luar," ujarnya.

Orangtua HD berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh kepolisian.

Dia mengtakan akan mencaari keadilan terhadap anaknya ke mana juga.

"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih di bawah umur," ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Iptu Fiqrur Riza, mengatakan pihaknya memang menerima laporan pengaduan pada Februari 2023 lalu.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan kami berkeyakinan bahwa sudah terjadi tindak pidana di situ."

"Dan terlapor masih kita pantau dan dalami keberadaannya," kata Fiqrur.

Kanit PPA menyebutkan saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih tahap penyelidikan kepolisian.

Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran.

"Terlapor masih dalam tahap pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian,'

"namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi."

"Dan kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah ditangkap," tuturnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved