News Video

Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di NTT Disita Kejagung Imbas Korupsi BTS

Kejagung RI menyita tanah milik Eks Menkominfo Johnny G Plate seluas 11,7 Hektar di NTT, Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kejagung RI menyita tanah milik Eks Menkominfo Johnny G Plate seluas 11,7 Hektare di NTT.

Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Dikutip dari Kompas.com, Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 Wita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia menambahkan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate.

 

Artikel ini tayang di Kompas : https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/09575701/kejagung-sita-tanah-seluas-117-hektar-milik-johnny-g-plate-di-ntt

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved