News Video
Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di NTT Disita Kejagung Imbas Korupsi BTS
Kejagung RI menyita tanah milik Eks Menkominfo Johnny G Plate seluas 11,7 Hektar di NTT, Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai
TRIBUN-MEDAN.Com, Kejagung RI menyita tanah milik Eks Menkominfo Johnny G Plate seluas 11,7 Hektare di NTT.
Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Dikutip dari Kompas.com, Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 Wita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia menambahkan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate.
Artikel ini tayang di Kompas : https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/09575701/kejagung-sita-tanah-seluas-117-hektar-milik-johnny-g-plate-di-ntt
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|