Penyegelan Pabrik Kelapa Sawit

Dinas Perkim LH Batubara Segel Pabrik Kelapa Sawit PT Buana Sawit Indah, Langgar Aturan Limbah

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara segel pabrik kelapa sawit milik PT Buana Sawit Indah

Langgar Aturan Limbah, Dinas Perkim LH Batubara Segel Pabrik Kelapa Sawit PT Buana Sawit Indah

TRIBUN-MEDAN.COM,LIMAPULUH - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara segel pabrik kelapa sawit milik PT Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Kamis (8/6/2023).

Penyegelan tersebut dilakukan akibat adanya temuan lapangan yang belum dilengkapi oleh PT BSI terkait tidak melakukan uji parameter limbah terkait pemenuan izin.

"Penyegelan ini dilakukan karena ketidak taatan dalam membuat izin limbah B3, cair, udara, air," kata Frans Siregar.

Katanya, penyegelan sementara ini dilakukan untuk Pabrik Kelapa Sawit(PKS) milik PT BSI segera melengkapi beberapa poin yang tidak dilaksanakan oleh pabrik.

"Ini kami lakukan sanksi penyegelan sementara paling lama enam Minggu, sembari menunggu poin yang kami serahkan dilengkapi oleh mereka," ujarnya.

Katanya, terdapat enam poin yang tidak dijalankan oleh pabrik kelapa sawit milik PT BSI. Diantaranya Uji Emisi udara, Tanah, Air, B3.

"Namun, untuk tanah sudah dilakukan oleh mereka," ujar Frans.

Katanya, selama penyegelan dilakukan, pabrik milik PT BSI dilarang untuk melakukan aktivitas produksi selama izin lingkungan masih dibekukan.

"Kami sudah melakukan teguran secara tertulis sejak Januari 2023 lalu, penyegelan dan pembekuan ini kami lakukan setelah sudah beberapa kali teguran," ujarnya.

Katanya, apabila pabrik kelapa sawit milik PT BSI menghiraukan penyegelan tersebut, sanksi tertinggi yang dilakukan dinas Perkim-LH Batubara akan mencabut izinnya secara permanen.

"Kalau tidak dipenuhi, izin usahanya akan dicabut secara permanen," ungkapnya.

Sementara, Amrin Sirait, pimpinan PT BSI enggan untuk berkomentar terkai penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Batubara.

"Kami no komenlah terkai ini. Kita ikuti saja propernya, surat sudah kami terima," ungkap Amrin saat dijumpai Tribun-Medan.com.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved