Polres Tanjungbalai

Nyamar jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 201,1 Gram Sabu Disita

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pengedar narkotika dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Jalan Pematang Pasir

Istimewa
Dua tersangka berinisial SL alias I (46) warga Jalan Kakap, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung dan AD alias AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung ini berhasil disita sebanyak 201,1 gram sabu-sabu. 

Nyamar jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 201,1 Gram Sabu Disita

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pengedar narkotika dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Jalan Pematang Pasir Raya, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (5/6/2023) pukul 11.00 WIB.

Dari dua tersangka berinisial SL alias I (46) warga Jalan Kakap, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung dan AD alias AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung ini berhasil disita sebanyak 201,1 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mereka terima bahwa ada dua orang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Usai mengantongi identitas pelaku, lanjut R Silalahi, pihaknya melakukan teknik undercover buy (penyamaran) dengan berpura-pura memesan sebanyak 2 ons sabu seharga Rp76 juta kepada kedua tersangka.

Selanjutnya, antara petugas dengan kedua tersangka sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir.

Setelah bertemu, seketika itu juga, kedua pelaku langsung diringkus oleh tim opsnal lainnya yang sudah memantau rumah tersebut. Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Oleh karena itu, lanjut R Silalahi, pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah tersangka AD alias AN. Hasilnya ditemukan 2 lembar tisue dibalut lakban coklat yang diakui AD alis AN untuk membungkus 2 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

"Saat diintrogasi, tersangka SL alias I menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AD alias AN. Apabila 2 bungkus plastik besar klip transparan tersebut laku terjual akan mendapatkan keuntungan Rp6 juta," bebernya.

Sementara itu, tersangka AD alias AN saat diinterogasi menerangkan sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

"Setelah itu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved