Polres Siantar

Pengedar Narkotika di Siantar Martoba Ditangkap, Barang Bukti 170 Paket Sabu Disita

Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar narkoba bernama Polman Pangaribuan di pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar narkoba bernama Polman Pangaribuan di pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (1/6/2023) sore 

Pengedar Narkotika di Siantar Martoba Ditangkap, Barang Bukti 170 Paket Sabu Disita

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar narkoba bernama Polman Pangaribuan di pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (1/6/2023) sore.

Dari warga warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 170 paket narkotika jenis sabu.

Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmi C Hutajulu menyampaikan, saat diamankan, Polman sedang berada di dalam mobil Toyta Avanza BK 1965-WAC yang diberhenti di pinggir jalan.

"Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas dan keberadaan pelaku," ungkapnya, Minggu (5/6/2023).

Lebih lanjut, Jimmi menjelaskan, dari dalam mobil petugas hanya menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia dan 3 paket narkotika jenis sabu.

Sedangkan dari Polman Pangaribuan ditemukan 1 unit Hp merk Vivo.

Setelah itu, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah Polman di Jalan Pdt J Wismar Saragih.

Hasilnya, ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp1.900.000 dan 1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti yang ditemukan seberat 55,78 gram sabu. Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved