Polres Siantar

Komplotan Pengedar Sabu di Siantar Diringkus Polisi

Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 6 orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi, Jumat

Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 6 orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi, Jumat (2/6/2023) dini hari. 

Komplotan Pengedar Sabu di Siantar Diringkus Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 6 orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi, Jumat (2/6/2023) dini hari.

Dari para pelaku yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 128,5 gram sabu.

Adapun identitas ke-6 nya, yakni Armansyah alias Panjol (21) warga Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, Sepriyanda Aulana alias Awi (34) warga Diski, Sunggal, Deliserdang, Dendi Wiramaja (26) warga Diski, Sunggal, Deliserdang.

Kemudian, Fatrah Ramadhani (27) warga Diski, Sunggal, Deliserdang, Yogi Prasetyo (26) warga Perkebunan Tanjung Keliling, Salapian Langkat serta satu orang wanita berinisial RSS (28) warga Sinaksak, Tapian Dolok, Simalungun.

Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmi C Hutajulu menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan berawal dari penangkapan yang dilakukan RSS dan Fandy Armansyah alias Panjol di pinggir Jalan Sangnaulauh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (2/6/2023).

Hanya saja saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba tidak menemukan adanya narkoba melainkan hanya menemukan 1 unit iPhone milik RSS.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku jika temannya atas nama Sepriyanda Aulana alias Awi lah yang membawa narkoba jenis sabu dan diturunkan di Kompleks Megaland yang juga berada di Jalan Sangnaualuh," ungkapnya, Minggu (4/5/2023).

Mendapatkan informasi ini, petugas langsung meringkus Awi di Kompleks Megaland dengan barang bukti 1 buah plastik warna hitam berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 3 unit Handphone.

Setelah itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke gudang sofa milik RSS di Perum Cinta Cinta, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan menemukan 3 orang laki-laki bernama Dendi Wiramaja, Fatrah Ramadhani dan Yogi Prasetyo.

Dari Dendi ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Oppo.

Lalu dari Fatrah ditemukan 1 unit handphone Vivo dan dari Yogi ditemukan 1 handphone merk Samsung.

Namun saat penggeledahan dilakukan, dari gudang sofa milik RSS ini petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 77 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya.

Total barang bukti narkotika dari ke-6 pelaku sebanyak 128,5 gram sabu.

Saat ini mereka semua sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved