Berita Sumut
Kronologi Pembunuhan ASN di Dairi, Saksi Sempat Mendengar Suara Minta Tolong Korban
Korban Tony Edison Samosir (52), tewas akibat tikaman yang dilayangkan oleh pelaku, Beni Marlin Sidabutar (40) memakai senjata tajam jenis belati.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Seorang ASN yang bertugas di Dinas PUPR Provinsi Sumut UPT Sidikalang tewas bersimbah darah di sebuah perladangan yang berada di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Korban bernama Tony Edison Samosir (52), tewas akibat tikaman yang dilayangkan oleh pelaku, Beni Marlin Sidabutar (40) dengan menggunakan senjata tajam jenis belati.
Baca juga: Tony Edison Samosir, ASN Dinas PUPR Sumut Dibunuh Bersimbah Darah, Pelaku Terluka
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, awalnya korban baru saja menghadiri upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di depan Kantor Bupati Dairi pada 1 Juni 2023.
Korban yang masih mengenakan baju Korpri itu awalnya mendatangi rumah saksi, Saurtua Sidabutar dengan menggunakan sepeda motor.
"Korban mengajak Saurtua berserta istri untuk bekerja di ladang yang akan didoser," ujar Rismanto, Jumat (2/6/2023).
Setelah itu, korban terlebih dahulu berangkat ke ladang miliknya dengan menggunakan sepeda motor dan saksi akan menyusul bersama istrinya.
Saat hendak tiba di lokasi, Saurtua Sidabutar sempat mendengar suara teriakan minta tolong.
"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," terangnya.
Melihat kejadian itu, Saurtua kemudian bergegas menuju tempat pertikaian.
Setibanya di TKP, Saurtua kemudian mengambil serta langsung membuang pisau belati ke perladangan milik warga.
Atas kejadian itu, Tony mengalami luka pada bagian dada dan perut hingga membuatnya tewas dengan kondisi tertelungkup.
Usai kejadian itu, pelaku pun kemudian diamankan pihak Polres Dairi, dan Beni Marlin Sidabutar kemudian mengakui perbuatannya.
Menurut Rismanto, Beni Marlin Sidabutar nekat membunuh korban didasari sakit hati atas perkataan korban.
Baca juga: Beni Marlin Sidabutar dan Tony Edison Samosir Sudah Lama Berselisih, Diduga Berebut Batas Ladang
"Pelaku merasa sakit hati karena menyinggung harga dirinya. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan harga diri tersebut. Namun kami masih berupaya untuk menemukan fakta lain dari kejadian tersebut," tuturnya.
Pelaku pun kemudian dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban. Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," tutup Rismanto.
(cr7/tribun-medan.com)
Beni Marlin Sidabutar
Tony Edison Samosir
Polres Dairi
kronologi pembunuhan ASN di Dairi
Tribun Medan
belati
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembunuhan-ASN-Dinas-PUPR.jpg)