Berita Viral
Guru Ngaji Cabuli 17 Muridnya, Ketahuan Usai Orangtua Curiga, Tersangka Lancarkan Modus Keji
Guru ngaji melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya. Guru ngaji bernama Aeep Saepudin alias AS telah melakukan pencabulan terhadap 17 muridnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Guru ngaji melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya. Guru ngaji bernama Aeep Saepudin alias AS telah melakukan pencabulan terhadap 17 muridnya.
Kini pria ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya perbuatan keji tersebut berawal dari laporan seorang korban kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal itu kepada orang tua lain yang anaknya belajar di rumah tersangka.
Baca juga: Piala Asia 2023 - Bukan Irak dan Timnas Indonesia, Jepang Lebih Waspadai Vietnam karena Hal Ini
Baca juga: Tony Edison Samosir, ASN Dinas PUPR Sumut Dibunuh Bersimbah Darah, Pelaku Terluka
Dari hasil pertemuan para orang tua itu, diketahuilah bahwa terdapat korban lain yang diperlakukan keji oleh AS.
"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Deni Nurcahyadi, dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Ia menuturkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menetapkan AP sebagai tersangka.
Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.
"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.
AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka AS melakukan sodomi terhadap para korban.
Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.
"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Baca juga: Driver Ojol Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Setelah 14 Tahun Menanti Kepastian, Polisi Baru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan terhadap anak berjenis kelamin laki-laki, dari usia delapan tahun hingga 12 tahun.
Modus tersangka menjalankan aksinya itu dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya.
"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar AKP Deni.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
(*)
Berita sudah tayang di tribun-jabar
Guru ngaji melakukan pencabulan terhadap belasan m
guru ngaji
pencabulan terhadap 17 muridnya
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-ngaji-melakukan-pencabulan-terhadap-belasan-muridnya.jpg)