BERANINYA Serobot Lahan TNI, Panglima Yudo Margono Marah, Pelaku Militer pun Disikat Habis

Mafia tanah semakin menggila. Lahan milik TNI pun berani diserobot.Kasus ini mendapat perhatian serius Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mafia tanah semakin menggila.

Lahan milik TNI pun berani diserobot, yang berlokasi di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kasus ini mendapat perhatian serius Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Kompas.com/Hadi Maulana)

Panglima menyatakan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik Mabes TNI di Jatikarya.

Langkah tersebut sesuai dengan apa yang telah dicanangkan atau diperintahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Untuk itu ia menegaskan akan "menyikat habis" siapapun yang terlibat, baik itu pelakunya militer aktif maupun sudah pensiun.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI setelah diterimanya laporan Panglima TNI tentang kepemilikan lahan TNI di Bareskrim Mabes Polri.

"Siapa saja yang terlibat (berkhianat) dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar dalam IKMN, baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan 'KITA SIKAT HABIS'," kata Yudo dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu (31/5/2023) malam.

Baca juga: BERITA PERSIJA Terkini: Sinyal Thomas Doll Datangkan Pemain Baru Gantikan Michael Krmencik, Behren

Sebelumnya diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2000 pihak yang mengatasnamakan ahli waris Sdr. Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kemhan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar PBB tahun 1986-1990.

Yudo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Maret 2023 melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri.

Hal tersrbut dilakukan Yudo melalui kuasa hukum setelah tim Denma Mabes TNI melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya pada tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: KABAR TERKINI Kondisi Johnny G Plate Jatuh Sakit, Gak Jadi Diperiksa Penyidik Kejagung

Dari pengecekan tersebut, tim menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Baca juga: FAKTA BARU Kematian Bripka Arfan Saragih, Dibunuh? Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kejanggalan Luka

Tindakan tersebut dilakukan Yudo untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved