News Video

Tertunduk Lesu! Irjen Teddy Minahasa Disidang Etik 5 Jenderal, Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hasil putusan tersebut berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (30/5/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

|
Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat tidak dengan hormat dari anggota kepolisian republik indonesia.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu di PTDH setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Hasil putusan tersebut berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (30/5/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews.com, Teddy Minahasa tampak tertunduk lesu saat berada di sidang oleh lima jenderal Polri.

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/30/resmi-dipecat-tidak-hormat-dari-polri-teddy-minahasa-ajukan-banding

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved