Berita Pemilu 2024

Mahfud MD Kini Sasar Denny Indrayana, Minta Polisi Periksa Denny, Bocoran Putusan MK Coblos Partai?

Denny Indrayana kini jadi sorotan publik. Apalagi kalau bukan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), terkait bocoran MK putusan

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam, Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Denny Indrayana kini jadi sorotan publik.

Apalagi kalau bukan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), terkait bocoran putusan mahkamah konstitusi (MK) sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud MD Jawab Isu Putusan MK
Mahfud MD Jawab Isu Putusan MK (TRIBUN MEDAN)

Baca juga: Inilah Reaksi PKS, Anak Jokowi Kaesang Pangarep Didukung Maju ke Pilkada Depok, Ancaman?

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menyelidiki informasi yang dimiliki Denny Indrayana.

Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah. 

Saksikan videonya pada:

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Jelang Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Catatan Peluang Juara Man City dan Inter

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara." 

Meski menjadi rahasia, Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.

"Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," ujarnya.

Mahfud mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini.

MK, ujar Mahfud, memastikan bahwa putusan itu belum mereka ambil.

Oleh karena itu, Mahfud menduga info soal putusan yang beredar ini merupakan analisis dari pihak lain yang melihat sikap-sikap Hakim MK.

"Mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," ujarnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji Ke 13 PNS/ASN, TNI/POLRI Cair 5 Juni, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Pangkat

Senada dengan Mahfud, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK sejauh ini belum memberi putusan hal ini.

"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup dari pihak yang menurutnya kredibel.

Denny bahkan detail menyebut putusan itu diambil dalam kondisi dissenting opinion. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Menurut Denny, informannya bukanlah seorang hakim di MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Opsi Penyelidikan

Menyusul permintaan permintaan Mahfud agar Polri membuka penyelidikan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan opsi itu akan mereka ambil tergantung kondisinya.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sigit.

"Kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut." 

Baca juga: Inilah Reaksi PKS, Anak Jokowi Kaesang Pangarep Didukung Maju ke Pilkada Depok, Ancaman?

Baca juga: Jelang Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Catatan Peluang Juara Man City dan Inter

Pengaruh Psikologis

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sekalipun apa yang diucapkan Denny Indrayana soal bocoran putusan MK itu bersifat spekulatif, ucapan itu bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.

"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi, kemarin.

Menurut Rifqi, siapapun tidak boleh ''mengintervensi" satu keputusan pengadilan.

"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup.

Di mana  sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," ujarnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji Ke 13 PNS/ASN, TNI/POLRI Cair 5 Juni, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Pangkat

SBY: Bisa Timbulkan Chaos

Polemik cuitan  pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup membuat beberapa tokoh bereaksi.

Apalagi jika dipakai maka Pemilu 2024 bakal hanya memilih tanda gambar partai saja dan membuat kembali ke masa Orde Baru.

Selain Mahfud MD yang bahkan menyebut Deny Indrayana membocorkan rahasia negara hingga harus diselidiki polisi sumbernya, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut bicara soal ini.

SBY bahkan menulis panjang di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono.

Menurutnya pergantian sistem ditengah jalan bisa menimbukan kekacauan politik.

Oleh karena itu dirinya menyarankan sistem proposional terbuka tetap dipakai pada pemilu mendatang.

1.Menarik yg disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya ttg informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dlm Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko *SBY*

2. Prof Denny Indrayana adl mantan Wamenkumham & ahli hukum yg kredibel. Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan ttg sistem pemilu yg akan diputus MK & PK Moeldoko di MA yg ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko *SBY*

3. Jika yg disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia *SBY*

4. Ada 3 hal yg ingin saya sampaikan berkaitan dgn sistem pemilu yg hendak diputuskan MK. Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia & mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu & demokrasi juga memiliki kepedulian yg sama *SBY*

5. Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik *SBY*

6. Pertanyaan kedua kpd MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? *SBY*

7. Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat *SBY*

8. Ketiga, sesungguhnya penetapan UU ttg sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara ttg hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar *SBY*

9. Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat *SBY*

10. Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat *SBY*

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK  akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Ini diterima informasi terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dilansir Tribunnews.com .

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews.com

Mahfud MD Kini Sasar Denny Indrayana. Minta Polisi Periksa Denny, Bocoran Putusan MK Coblos Partai?

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved