Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Kapolri Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Listyo: Kita Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!

Jenderal Listyo Sigit menyatakan jajarannya tengah mencari ada tidaknya peristiwa pidana, dalam dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan jajarannya tengah mencari ada tidaknya peristiwa pidana, dalam kasus dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Kapolri menyatakan telah menerima arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan bocornya putusan MK.

Saat ini polisi masih melakukan kordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.

Sebelumnya Mahfud meminta polisi turun tangan menyelidiki informasi yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Menurut Mahfud pernyataan Denny, bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Di media sosialnya, Deny kemarin menyatakan mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, atau memilih tanda gambar partai.

Menurut Denny, MK memutuskan hal ini dengan perbandingan suara enam banding tiga. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved