Hukum dan Kriminal

DETIK-detik Dua Anggota TNI Menangis Bersimpuh Usai Lolos Dari Hukuman Mati

Dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir tak kuasa menahan tangis

TRIBUN-MEDAN.COM- Dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir tak kuasa menahan tangis usai lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian memvonis keduanya dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tidak hanya itu, keduanya juga mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer

Keduanyanya pun terlihat menangis hingga bersujud sebab vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang menuntut keduanya dengan pidana mati.

Atas putusan tersebut, keduanya mengatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau terima atas putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved