News Video

LOLOS Dari Pidana Mati, Dua Oknum TNI Kurir Sabu 75 Kilogram Menangis dan Bersujud

Usai divonis pidana penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sujud dihadapan Majelis hakim dalam persidangan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai divonis pidana penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sujud dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari Dinas Militer.

Amatan Tribun Medan, usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin tampak sujud dihadapan ketiga Majelis hakim.

Melihat hal tersebut, Pratu Rian pun menyusul rekannya dengan sujud bersampingan didepan hakim.

Sambil sujud, kedua terdakwa terdengar menangis histeris.

Dengan perliaku tersebut, hakim ketua pun lantas memerintahkan penjaga ruang sidang untuk membantu kedua terdakwa agar segera bangkit untuk melanjutkan persidangan.

Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa pun masih terlihat menangis sembari melanjutkan persidangan.

Dalam persidangan, tampak Sertu Yalpin terus menerus menangis tersedu-sedu mendengar amar putusan hakim.

Sidang pun dilanjutkan, dalam pembacaan beberapa barang bukti yang akan di rampas dan musnahkan negara oleh Majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved