News Video

Jawaban Mahfud MD Soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK : Saya Belum Baca

Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Menko Polhukam mengatakan bahwa dirinya baru membaca di media massa saja.

Dirinya berjanji akan mengomentari setelah membaca putusan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Nurul Ghufron yang teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/26/soal-putusan-mk-perpanjang-masa-jabatan-pimpinan-kpk-mahfud-md-saya-belum-baca

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved