News Video

Temuan BPK Tahun 2017-2018, Kejaksaan Negeri Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar

Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salah satu

Temuan BPK Tahun 2017-2018, Kejaksaan Negeri Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, pengembalian ini guna untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789," ujar Mei Abeto, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Karutan Tanjung Pura Terima Kunjungan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap

Lanjut Mei Abeto, sebelumnya Kejari Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat sebelumya telah menandatangani MOU bantuan hukum dan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan, yaitu bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekitar tujuh perusahaan dari 13 kegiatan, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789.

"Capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu, Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di rumah dinas Bupati Langkat," ujar Mei Abeto.

Tak hanya itu, Kajari Langkat ini juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga pernah diminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyelamatkan aset yang sejak tahun 1990 an tidak pernah dikuasai Pemkab Langkat.

"Dan kami juga melalui Datun telah memberikan satu langkah-langkah, menurut kami tepat dan berhasil pada waktu akhir tahun 2022 lalu, aset itu dalam bentuk tanah, berhasil kami temukan dan serahkan kembali ke Pemkab Langkat," tutup Mei Abeto.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved