Mahfud MD Turun Tangan Bantu Korban KDRT Dijadikan Tersangka, Telpon Kapolda Metro Minta Beri Atensi
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat saat ini menjadi perhatian publik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat saat ini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, korban KDRT juga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Menkopolhukam Mahfud MD langsung bergerak dan menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Mahfud MD memerintahkan pihaknya agar memberikan atensi khusus.
Atas dasar itu, Kapolda Metro Jaya Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok.
Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.
Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya.
Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Mahfud MD
korban KDRT malah ditetapkan tersangka
Istri korban KDRT jadi tersangka
Kapolda Metro Jaya baru Irjen Karyoto
Kapolda Irjen Karyoto
Putri Balqis
Alasan Polisi Jadikan Putri Balqis Tersangka
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| Tak Peduli Peringatan Mahfud MD, Alasan Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut |
|
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|