Berita Sumut
Kejaksaan Negeri Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar Atas Temuan BPK RI Tahun 2017-2018
Kejaksaan Negeri Langkat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Kejaksaan Negeri Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar Atas Temuan BPK RI Tahun 2017-2018
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, pengembalian ini guna untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789," ujar Mei Abeto, Jumat (26/5/2023).
Lanjut Mei Abeto, sebelumnya Kejari Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat sebelumya telah menandatangani MOU bantuan hukum dan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salahsatu kewenangan yang dimiliki kejaksaan, yaitu bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekitar tujuh perusahaan dari 13 kegiatan, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789.
"Capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu, Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di rumah dinas Bupati Langkat," ujar Mei Abeto.
Tak hanya itu, Kajari Langkat ini juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga pernah diminta Psmerintah Kabupaten Langkat untuk menyelamatkan aset yang sejak tahun 1990 an tidak pernah dikuasai Pemkab Langkat.
"Dan kami juga melalui Datun telah memberikan satu langkah-langkah, menurut kami tepat dan berhasil pada waktu akhir tahun 2022 lalu, aset itu dalam bentuk tanah, berhasil kami temukan dan serahkan kembali ke Pemkab Langkat," tutup Mei Abeto.
(cr23/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|