Polresta Deliserdang
Kasus Begal di Tanjungmorawa, Satu Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang
Personel Satreskrim Polres Deliserdang menangkap satu dari tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor korbannya berinisi H.A (25) warga Batang Kuis
Kasus Begal di Tanjungmorawa, Satu Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Satreskrim Polres Deliserdang menangkap satu dari tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor korbannya berinisi H.A (25) warga Batang Kuis, di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, Kamis (4/5/2023) dini hari lalu.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, usai nongkrong dari Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (4/5/2023) dini hari.
Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa handphone miliknya karena ada pesan masuk.
Tapi pada saat korban sedang berhenti tiba-tiba didatangi tiga orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang dan langsung mengancamnya dengan senjata tajam untuk turun dari sepeda motor.
"Krena merasa terancam korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya, Kamis (25/5/2023).
Setelah kejadian itu, korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deliserdang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit SPKT. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (16/5/2023), personil Sat Reskrim berhasil mengamankan DZ di rumahnya di Tanjung Morawa. Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya, sehingga langsung dibawa Polresta Deliserdang.
Kadek membeberkan, dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, jaket dan satu unit sepeda motor. Selain itu pelaku juga mengakui bahwa aksinya kala itu dilakukan bersama dua rekannya HR dan M yang saat ini masih DPO.
"Mereka telah berulang kalk melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Oleh karena itu, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
"Selanjutnya kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU . Lalu kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan |
|
|---|
| Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Tinjau Lokasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular |
|
|---|
| Kapolresta Deli Serdang Dorong Stabilitas Harga Lewat Gerakan Pangan Murah |
|
|---|
| Bukan Sekadar Razia, Ini Cara Polresta Deli Serdang Edukasi Pengendara |
|
|---|
| Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 kepada Sopir dan Karyawan JNE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-begal-polresta-deliserdang-kakakalw.jpg)