Dairi Memilih

Tim Seleksi dari Bawaslu RI Turun ke Dairi, Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu

Tim seleksi dari Bawaslu RI melakukan sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kepada para organisasi masyarakat di Kabupaten Dairi.

|

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Tim Seleksi dari Bawaslu RI melakukan sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kepada para organisasi masyarakat di kafe Opal yang berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (25/5/2023).

Pantauan Tribun Medan, Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Sumut, Mirza Nasution memberikan gambaran tentang tugas dan fungsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Bawaslu Sergai Awasi Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU, Antisipasi Ada ASN Ikut Nyaleg

Dikatakan Mirza, proses sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya yang ada Kabupaten Dairi.

"Kita ingin memastikan bahwa informasi ini sampai ke masyarakat luas, jadi masyarakat bisa turut ikut serta sehingga informasi ini dapat disampaikan dengan baik. Jadi Bawaslu RI mencari orang-orang pilihan, tentu dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan," ujar Mirza.

Diketahui, Zona II meliputi 4 kabupaten dan 1 kota, antara lain Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Tanjungbalai.

Mirza pun mengungkapkan, tuan rumah dari zona II itu sendiri berada di Kota Tanjungbalai, tepatnya di Hotel Al Musyaffa, Jalan Mangga TB II, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Sehingga bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi anggota Bawaslu di kabupatnen/kota harus mengantarkan berkas pendaftaran ke Kota Tanjungbalai, atau bisa mengirim melalui pos.

Adapun proses pendaftaran tersebut akan melalui beberapa tahap, antara lain pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan sesi melalui metode CAT, dan akan diakhiri dengan proses wawancara dan pemeriksaan kesehatan.

Sementara untuk syarat dan kualifikasi sama seperti pada umumnya, hanya saja khusus untuk di tingkat kabupaten atau kota, minimal berusia 30 tahun.

"Secara umum mungkin standar lah ya seperti percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi mungkin umur ya, untuk di kabupaten atau kota itu minimal 30 tahun, kemudian menguasai materi-materi secara kepemiluan, itu akan dibuktikan dari ujian-ujian yang akan dilakukannya," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Konsolidasi Hasil Pengawasan Jelang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

Terkait jumlah pelamar yang akan diterima, Mirza mengatakan jumlah tersebut tergantung dengan kebutuhan  setiap kabupaten atau kota, dengan jumlah normal mencapai 6 orang.

"Akhirnya kan sesuai dengan kebutuhan yang ada di kabupaten atau kota misalnya tiga, jadi tiga dikali dua, maka jumlahnya enam orang yang akan kita terima," tutupnya.

(cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved