SOSOK Hasbi Hasan Pejabat MA yang Beruntung tak Ditahan KPK Padahal Berstatus Tersangka

Seperti apa sosok dan profil Hasbi Hasan, beserta daftar harta kekayaannya. Pejabat MA yang tidak ditahan KPK

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews/Tribunjambi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung melenggang keluar dari gedung KPK, tak ditahan 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung yang bisa dikatakan, nasib sedikit lebih beruntung dari tersangka lain karena tidak ditahan.

Hasbi Hasan sebelumnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara.

Usai diperiksa penyidik dan dijadikan tersangka, Hasbi Hasan pun melenggang keluar dari gedung KPK

KPK pun jadi sasaran kritik karena tidak menahan Hasbi Hasan.

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Awalnya, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

 

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

 
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

Lantas, seperti apa sosok Hasbi Hasan? berikut sosok, profil hingga harta kekayaannya.

Sosok dan Profil Hasbi Hasan

Melasir dari lama Wikipedia, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H, M.H. lahir pada 22 Mei 1967.

Ia saat ini menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nama Hasbi Hasan mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.

Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.

Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).

Riwayat Pendidikan

Hasbi hasan pernah menyanyam pendirikan IAIN Raden Intan (S1 bidang syariah), STIH IBLAM (S2 bidang hukum ekonomi dan bisnis) dan UIN Syarif Hidayatullah (S3 bidang pengkajian Islam).

Mendirikan website Pintar Muamalah

Sebagai seorang sarjana syariah, Hasbi Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut landang Islam.

Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah.

Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.

Harta Kekayaan

Hasbi Hasan terakir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 30 April 2020 untuk priode 2019.

dari data tersebut diketahui Hasbi hasan memiliki harta kekayaan sebesar 2,4 M.

Selengkapnya, inilah rincian harta kekayaan Hasbi Hasan terbaru dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.720.360.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/344 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.720.360.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 405.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

2. MOTOR, HONDA Y1602N02LOAIT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

3. MOBIL, HONDA BR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 78.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 275.937.489

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.479.797.489

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.479.797.489

KPK tak seperti Biasanya

Bbiasanya, KPK langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Menurut Boyamin, KPK semestinya tidak memiliki alasan untuk tak menahan Hasbi Hasan.

Sebab dengan menetapkan tersangka, semestinya KPK yakin dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya," katanya.

Dengan tidak adanya penahanan, menurut Boyamin, Hasbi Hasan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain dalam perkara ini.

Selain itu, ada pula potensi untuk menghilangkan barang bukti.

"Juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunbengkulu.com /tribunnews.com

SOSOK Hasbi Hasan Pejabat MA yang Beruntung tak Ditahan KPK Padahal Berstatus Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved