News Video
Penangguhan Penahanan Terkabul, Akhirnya Romyani Bisa Pulang dari Tahanan Polres
Romyani (56) sopir bus, dan Andri Yulianto (44) kernet bus itu, keluar dari ruang tahanan Polres Tegal, Selasa (23/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.COM - Penangguhan penahanan tersangka sopir dan kernet bus asal Tangerang Selatan, yang terjun ke sungai di Guci Tegal, dikabulkan Polres Tegal.
Romyani (56) sopir bus, dan Andri Yulianto (44) kernet bus itu, keluar dari ruang tahanan Polres Tegal, Selasa (23/5/2023).
Keduanya disambut keluarga dan Tim Hotman 911 selaku pihak yang mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (18/5/2023) lalu.
"Kami dari Tim Hotman 911, pertama mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal yang mengabulkan surat penangguhan penahanan dari kami. Alhamdulillah Bapak Sopir dan kernet bus hari ini sudah keluar dari tahanan dan bisa pulang ke rumah menemui keluarganya," ujar Akhmad Soleh dari Hotman 911, di Mapolres Tegal, Selasa (23/5/2023).
Akhmad Soleh dari Hotman 911 menuturkan, sebagai penjamin penangguhan penahanan adalah keluarga dari Romyani dan Andri Yulianto.
Keduanya disebut akan bersikap kooperatif serta berjanji tak akan melarikan diri.
“Dari Romyani penjaminnya adalah anak, putrinya. Sedangkan dari Andri Yulianto penjaminnya adalah kakaknya,” ucap Soleh.
Di sisi lain, Romyani mengaturkan terima kasih pada Tim Hotman 911 yang sudah membantunya dalam kasus ini.
“Alhamdulilah saya berterima kasih untuk semua, terutama untuk Tim Hotman 911 yang telah membantu saya untuk perkara ini dan alhamdulilah penangguhan penahanan terhadap saya dikabulkan,” jelasnya.
Sedangkan, penangguhan penahanan itu dikabulkan dengan pertimbangan yang bersakutan bersikap kooperatif dan tak berbelit selama penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas, Ipda Untung Heru S.
“Romyani dan Andri Yulianto berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhkan kehadirannya. Serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” ujar Untung.
Di samping itu, pihak keluarga pun menjamin bahwa Romyani dan Andri Yulianto akan patuh serta mengikuti proses hukum yang tengah bergulir.
(TribunVideo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dikabulkan, Romyani Pulang Hari Ini"
Romyani
sopir bus kecelakaan di Wisata Guci
bus yang kecelakaan di Guci Tegal
Sopir bus Guci
Guci Tegal
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|