Polres Padang Sidimpuan

Curi Sepeda Motor, Tak Sampai 24 Mantan Napi Ini Ditangkap Timsus Polres Padangsidimpuan

Curi Sepeda Motor, Tak Sampai 24 Mantan Napi Ini Ditangkap Timsus Polres Padangsidimpuan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Tim khusus (Timsus) BKO ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AS Alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai Lp nomor /B/229/V/2023/SPKT /Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara. 

Curi Sepeda Motor, Tak Sampai 24 Mantan Napi Ini Ditangkap Timsus Polres Padangsidimpuan

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Tim khusus (Timsus) BKO ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AS Alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai Lp nomor /B/229/V/2023/SPKT /Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara.

"Terduga pelaku yang merupakan seorang Residivist kasus penganiayaan dan sebelumnya juga Polisi juga pernah menangkap pelaku atas kasus Curas" terang Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE, MM saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) pagi.

Selain kasus Curat, tersangka AM juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Ini merupakan yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum.


Bahkan, lanjut AKP Maria , AM Akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.

“Tim khusus Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,” terangnya.

Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di Rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib.

“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.

Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.

Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp 9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.

AKP Maria menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan,”Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut," ungkap Mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved