News Video

Melarikan Diri ke Riau, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Kamar Kos

Kapolsek Labuhanruku, AKP Fery Kusnadi mengaku penangkapan Amran berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku sepeda motornya telah dicuri.

Melarikan Diri ke Riau, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Kamar Kos

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Ali Amran Sihotang warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) diringkus oleh unit Reskrim Polsek Labuhanruku.

Amran diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolsek Labuhanruku, AKP Fery Kusnadi mengaku penangkapan Amran berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku sepeda motornya telah dicuri.

Baca juga: Polsek Laguboti Berikan Pelayanan dan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu

"Kami mendapatkan laporan masyarakat yang mengaku sepeda motornya hilang. Awalnya tidak mengetahui siapa pelakunya. Dilakukan penyelidikan dan menemukan nama pelaku," ujar Kapolsek Labuhanruku, Jumat(19/5/2023).

Jelasnya, setelah mengantongi nama pelaku, petugas mendapatkan bahwa pelaku berada di Provinsi Riau dan langsung melakukan pengejaran.

"Kejadiannya di Desa Pematang Rambe, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. Tapi pelaku melarikan diri dan berada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," jelas Ferry.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung mengejar dan mengamankan tersangka di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.

"Sekitar 11 jam kami lakukan perjalanan dan membuahkan hasil. Pelaku kami amankan, dan kami juga menemukan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," jelas Ferry.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan denhan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved