Binjai Memilih

Pileg di Binjai Dipastikan Diikuti 18 Parpol, Partai Gelora dan Garuda Ikuti Pendaftaran Susulan

Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Binjai dipastikan diikuti 18 Partai Politik (Parpol).

TRIBUN MEDAN/HO
DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) susulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Binjai dipastikan diikuti 18 Partai Politik (Parpol).

Hal ini diketahui setelah DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan DPC Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengikuti pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) susulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Jumat (19/5).

Dalam hal ini, pendaftaran susulan untuk bacaleg Pemilu 2024 Partai Garuda dilakukan menyusul terbitnya Surat KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Ummat.

Sedangkan pendaftaran susulan bacaleg dari Partai Gelora didasarkan pada Surat KPU RI Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Hari ini kita secara resmi menerima berkas administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Binjai dari dua partai politik yang kemarin berkasnya tidak lengkap, yakni Partai Gelora dan Partai Garuda. Sehingga total ada 18 partai politik yang sudah mendaftarkan bacalegnya," ucap Ketua KPU Kota Binjai, Zultan Effendi, Sabtu (20/5/2023).

Lanjut Zulfan, Partai Gelora dan Partai Garuda sebelumnya sempat mengajukan pendaftaran bacaleg kepada KPU Kota Binjai, Minggu (14/5), atau dinihari penutupan pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024.

Namun karena data dan dokumen bacaleg belum lengkap, yang menyebabkan pengajuan pendaftaran bacaleg tidak dapat teregistrasi melalui Aplikasi Silon, menyebabkan berkas pendaftaran bacaleg dari kedua partai politik tersebut terpaksa dikembalikan KPU Kota Binjai.

Namun setelah terbitnya Surat KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023, proses registrasi pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dari Partai Gelora dan Partai Garuda melalui Aplikasi Silon, akhirnya dapat diterima dan diproses oleh KPU Kota Binjai.

"Dengan diterimanya pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dari Partai Gelora dan Partai Garuda, maka saat ini secara keseluruhan ada sebanyak 542 bakal calon anggota DPRD Kota Binjai yang telah didaftarkan oleh 18 parpol," ucap Zulfan.

Meskipun demikian, dirinya mengaku pendaftaran bacaleg susulan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda tidak akan mempengaruhi proses verifikasi administrasi bacaleg yang sedang dilaksanakan KPU Kota Binjai.

"Sambil kita terima berkasnya, sambil juga kita lakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen masing-masing bacaleg," ujar Zulfan.

Terpisah, Ketua DPD Partai Gelora Kota Binjai, Arjuli Indrawan, membenarkan bila pihaknya sudah mendaftarkan kembali dan menyerahkan berkas nama nama bakal calon anggota DPRD Kota Binjai dari Partai Gelora.

Dirinya pun mengucapkan terimakasih karena KPU dan Bawaslu Kota Binjai, menerima berkas yang mereka bawa dan dinyatakan lengkap.

"Alhamdulillah, kami sudah mengantarkan dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Binjai. Hal ini tentunya kabar baik bagi kami," ungkap Arjuli

Dalam Pileg 2024 di Kota Binjai, DPD Partai Gelora mendaftarkan 30 nama yang selanjutnya akan menjalani verifikasi administrasi.

Begitu juga dengan DPC Partai Garuda Kota Binjai. Di hari yang sama, para pengurus partai ini juga mengantarkan sekaligus menyerahkan berkas untuk Pileg Kota Binjai.

Berkas dari DPC Partai Garuda Kota Binjai juga sudah dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Binjai serta diawasi oleh Bawaslu Kota Binjai.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved