Polres Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai Dialog Dengan Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan Bahas KUHP dan RJ

apolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM beserta para Kasat Terima kunjungan kerja Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, ACCS

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
apolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM beserta para Kasat Terima kunjungan kerja Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, ACCS dalam rangka berdialog dengan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai, Sabtu (20/05/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM beserta para Kasat Terima kunjungan kerja Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, ACCS dalam rangka berdialog dengan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai, Sabtu (20/05/2023) pukul 14.25 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.

"Saya Ucapkan Selamat datang kepada Komisi III DPR RI bapak DR Hinca IP Pandjaitan di Polres Tanjungbalai,"ujar Kapolres Tanjungbalai lalu memperkenalkan Pejabat Utama Polres Tanjung Balai.

Dalam kunjungan tersebut Hinca Panjaitan menyampaikan KUHP yang dipakai selama ini merupakan KUHP Belanda, namun saat ini dalam proses perubahan KUHP Indonesia Merah Putih yang mana KUHP tersebut merupakan Pendekatan Negara Demokratis dengan mengutamakan Restorative Justice.

"Kami Anggota DPR RI di Komisi III saat ini dijadwalkan melakukan reses ke daerah dalam rangka menyambut aspirasi dari aparat penegak hukum guna dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rapat kerja dengan Kapolri terkait KUHP dan tentu perlu ada pendekatan negara demokratis dengan mengutamakan Restorative Justice,"kata DR Hinca.

berdialog dengan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai,  di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.
apolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM beserta para Kasat Terima kunjungan kerja Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan, SH, MH, ACCS dalam rangka berdialog dengan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungbalai, Sabtu (20/05/2023) pukul 14.25 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.

Hinca menggambarkan beberapa contoh Restorative Justice yang telah dilakukan di beberapa daerah, sehingga hal seperti itu nantinya dapat dilakukan di wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.

"Terimakasih kepada Polres Tanjung Balai yang telah juga melakukan Restorative Justice (RJ) yang merupakan upaya penyelesaian di Luar jalur pengadilan yang bersifat rehabilitatif Kepada Warga yang bermasalah di Kota Tanjung Balai,"Terang Hinca Panjaitan.

Hinca berharap, kiranya Polres Tanjung Balai terus melaksanakan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat, sekolah sekolah, dan semua rumah ibadah agar apabila ada masyarakat yang menjadi korban narkoba jangan dibenci dan jangan dikucilkan.

"Mari sama sama untuk kita perduli dan prihatin dengan memberikan solusi untuk mengobatinya atau melakukan rehabilitasi terhadap sesama kita yang menjadi korban narkoba,"harap Hinca. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved