Berita Viral
Mahfud MD Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahfud ditunjuk sebagi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
“Plt nya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).
Presiden mengatakan pemerintah sangat menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Johnny Plate yang juga politikus NasDem tersebut.
“Ya kita menghormati proses hukum,” kata Jokowi.
Presiden menegaskan Kejaksaan Agung akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan akan terbuka mengungkap kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” katanya.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Demokrat Minta Kasus Johnny G Plate Tak Dipolitisasi
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta penegak hukum transparan dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate.
Herzaky mengatakan penegak hukum tidak boleh mempolitisasi kasus hukum tersebut.
Apalagi, politisasi karena NasDem memiliki pilihan politik yang berbeda dengan penguasa.
"Demokrasi dan marwah negara ditegakkan dengan proses hukum yang transparan, adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisasi hanya karena pilihan jalan politik yang berbeda," ujar Herzaky saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Namun begitu, Herzaky menuturkan pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Johnny G Plate.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," jelasnya.
Di sisi lain, Herzaky menambahkan kasus yang membelit Johnny G Plate tak berpengaruh terhadap koalisi perubahan.
Sebaliknya, koalisi dipastikan bakal tetap solid mengusung Anies Baswedan sebagai capres.
"Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap koalisi perubahan. Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah soliditas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate murni kasus hukum yang berhubungan dengan tanggung jawab dan tugas selaku menteri.
"Tentu saja dipastikan kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pak JGP dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam perkara BTS," kata Ngabalin dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi sepekan atau dua pekan ke belakang, melainkan telah ditangani cukup lama oleh Kejaksaan Agung. Dia pun menyebut bahwa tanggapan pemerintah soal perkara ini ialah bahwa proses hukum tersebut berdiri sendiri tanpa ada campur tangan atau intervensi pemerintah.
"Tanggapan presiden dan pemerintah, yang pasti proses ini berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas," katanya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mahfud MD
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Tribun-medan.com
Jokowi
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD-mengungkapkan-panitia-penyelenggara-sepak-bola-kacau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.