Polres Tanjungbalai

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus Polisi dari Dalam Rumah

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan

Istimewa
Tersangka berinisial I Alias O (39) warga Dusun I, Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tersebut diamankan barang bukti 11,66 gram sabu-sabu. 

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus Polisi dari Dalam Rumah

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (11/5/2023) pukul 11.45 WIB.

Dari tersangka berinisial I Alias O (39) warga Dusun I, Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tersebut diamankan barang bukti 11,66 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menjual sabu di dalam sebuah rumah.

"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Rel Kereta Api," ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Selanjutnya, R Silalahi menjelaskan, personil berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling, petugas menemukan sebuah kaleng kecil berisi 1 bungkus plastik besar klip transparan berisi sabu dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan juga berisi narkotika jenis sabu dengan total 11,66 gram.

Kemudian, 1 lembar tisu, 1 bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur dan 1 buah kotak rokok berisi 1 buah timbangan elektrik serta 1 buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya.

"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap I alias O dan didapat uang tunai Rp805.000 di saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu," jelasnya.

R Silalahi melanjutkan, ketika diinterogasi, tersangka mengatakan narkotika tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki dan telah dilakukan pencarian, namun belum tertangkap.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved