Siantar Memilih

KPU RI Keluarkan Dua Surat Edaran, Perpanjang Napas Partai Garuda Siantar Menuju Pileg 2024

KPU RI mengeluarkan dua surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 495/PL.01.4.-SD/05/2023

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Rapat koordinasi KPU Siantar terkait dua Surat Edaran KPU RI dengan sejumlah partai politik, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Partai Garuda Kota Pematangsiantar mendapat angin segar setelah KPU RI mengeluarkan dua surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4.-SD/05/2023, yang artinya mereka bisa kembali mengikuti pengajuan bakal calon legislatif-nya ke KPU Siantar

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting pada Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Partai Nasdem Berencana Serahkan Nama Bacalegnya ke KPU Siantar Besok, Bakal Jadi Parpol Pertama

Gina mengatakan kedua surat edaran tersebut dikeluarkan oleh KPU RI pada Rabu (17/5/2023) kemarin. 

Dikatakan Gina, sebelumnya Partai Garuda mendapat kendala dalam mengupload berkas-nya ke aplikasi Silon KPU RI.

Alhasil hingga batas akhir pendaftaran, 14 Mei 2023, Partai Garuda gagal mendaftarkan bakal calon legislatif-nya. 

"Jadi 17 Mei 2023, KPU mengeluarkan dua Surat Edaran Nomor 495 dan Nomor 496. Isinya di mana perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota akibat kendala Silon," katanya, Kamis (18/5/2023). 

Di dalam SE KPU No 495 ini, kata Gina, sejumlah partai seperti Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, bisa menambah daftar Bakal Calon Legislatif-nya sesuai kuota Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditentukan. 

"KPU memberikan waktu selama 5x24 jam sejak tanggal 14 Mei 2023 atau sampai 19 pukul 23.59 WIB. Mereka bisa memasukkan kembali daftar bacaleg-nya," katanya. 

KPU Siantar, kata Gina, sudah memanggil para ketua partai tersebut agar mengetahui bunyi aturan yang dijelaskan KPU melalui surat edarannya. 

"Pagi tadi kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan partai-partai. Jadi mereka bisa menambah Caleg. Misalnya, ada partai yang memasukkan Bacaleg 7 kemarin, sekarang mereka bisa nambah Bacaleg-nya. Tetapi tidak boleh mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan," kata Gina. 

Baca juga: Gagal Daftar, Partai Garuda Dipastikan tak Punya Caleg DPRD Siantar di Pemilu 2024

Disampaikan Gina, setelah melakukan rapat koordinasi tadi, beberapa ketua partai mengaku tidak berniat menambah Bacaleg-nya. 

"Ada beberapa partai seperti Partai Ummat dan PKN, mereka tidak berencana mau menambah," katanya. 

(alj/tribun-medan.com) 


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved