Polres Tapsel

Polsek Batang Toru Damaikan Kasus Pengancaman

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Briptu Wendi Pramono berhasil mendamaikan kasus pengancaman antar warga di Mapolsek Batang Toru, Senin

Istimewa
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Briptu Wendi Pramono berhasil mendamaikan kasus pengancaman antar warga di Mapolsek Batang Toru, Senin (15/5/2023) sore. 

Polsek Batang Toru Damaikan Kasus Pengancaman

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Briptu Wendi Pramono berhasil mendamaikan kasus pengancaman antar warga di Mapolsek Batang Toru, Senin (15/5/2023) sore.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak menjelaskan, pihaknya mendapat laporan untuk menyelesaikan kasus tersebut dari Kepling V, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Di mana, berdasar keterangan Kepling, yang jadi terlapor yakni, FH. Sedangkan pelapornya adalah saudara Agustus Giawa," jelas Kapolsek.

Tona melanjutkan, awal pengancaman itu bermula dari permasalahan sengketa lahan antara terlapor dan pelapor. Dan, antara terlapor dan pelapor, masih ada hubungan saudara. Di mana, istri dari terlapor adalah kakak kandung dari pelapor.

"Melihat hal tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan upaya mediasi agar pelaporan dari pelapor ke terlapor bisa selesai dengan cara kekeluargaan," imbuhnya.

Saat mediasi, kata Kapolsek, pihaknya memberikan pandangan agar kedua belah pihak dapat berdamai. Mengingat, masih ada hubungan keluarga yang cukup erat antar keduanya.

Lalu, pihaknya memberi pandangan terhadap terlapor untuk tidak melakukan lagi perbuatan pengancaman ke pelapor atau siapapun.

"Karena itu perbuatan tidak baik. Dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan atau pun di Lingkungan V tersebut," terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kegiatan problem solving kali ini berjalan dengan baik. Dan, terlapor menerima pandangan dari pihak kepolisian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melakukan pengancaman terhadap terlapor atau kepada siapapun.

Sebut Kapolsek, terlapor sudah meminta maaf kepada pelapor atas perbuatan pengancaman tersebut. Dan, terlapor berjanji untuk tidak melakukan pengancaman lagi terhadap pelapor. Begitu pula dengan pelapor.

"Pelapor menerima permintaan maaf dari terlapor. Pelapor menganggap masalah ini hanya sampai di sini dan akan terus menjalin hubungan baik dengan terlapor," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved