LPKA Medan

LPKA Kelas I Medan Hadiri FGD Terkait Pemasyarakat pada Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan turut menghadiri kegiatan Fokus Discusion Group (FGD) terkait pelayanan tahanan dan anak bertempat

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan turut menghadiri kegiatan Fokus Discusion Group (FGD) terkait pelayanan tahanan dan anak bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Selasa (16/5/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mendukung kegiatan percepatan pelaksanaan Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan turut menghadiri kegiatan Fokus Discusion Group (FGD) terkait pelayanan tahanan dan anak bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Selasa (16/5/2023). 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi dan sebagai Fasilitator dalam FGD tersebut dipimpin oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Drs. Nugroho.Bc.,Ip.,M.Si beserta Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi dan didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan dan Pengentasan Anak, Junaidi Sipayung beserta Operator LPKA Medan, Okkas Jumongkas.

Menurut Kepala LPKA Medan, "Selaku penyelenggara proses pemasyarakatan khusus Anak tentu saja akan selalu dihadapkan pada banyak persoalan yang berpotensi menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, seperti ketidakseragaman dalam pelaksanaan tata laksana peradilan pidana, kelengkapan pemberkasan yang berjalan dengan baik, over capacity, serta pelayanan diversi yang belum optimal merupakan persoalan serius yang dihadapi secara internal," kata Wahyudi.

Oleh karena itu, Wahyudi berharap dengan adanya Kegiatan FGD ini dapat mewujudkan keterpaduan dalam tata laksana sistem peradilan pidana serta saling bersinergi demi keberhasilan program pembinaan, pelayanan terhadap tahanan dan anak. "Kita bertemu dan berdiskusi bersama seluruh UPT pemasyarakatan dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada tahanan dan anak khususnya di Lingkungan Kemenkumham Sumatera Utara," ungkap Wahyudi.

Dan Wahyudi juga meminta kepada jajarannya yang berhadir dapat memahami dan mengikuti proses FGD dengan baik dan aktif dalam berdiskusi.

Selanjutnya, penguatan disampaikan oleh PK Ahli Utama Nugroho, kemudian diskusi group bersama tim pelaksana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved