Kemenkumham Sumut

Lapas Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Deklarasikan Zero Handphone, Narkoba dan Pungutan Liar

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak

Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Kotanopan Deklarasikan Zero Handphone, Narkoba, dan Pungutan Liar (Halinar), Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KOTANOPAN - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan, Lapas Kotanopan Deklarasikan Zero Handphone, Narkoba, dan Pungutan Liar (Halinar), Selasa (16/5/2023).

Deklarasi tersebur merupakan wujud nyata bahwa Lapas Kotanopan berkomitmen penuh pemberantasan peredaran HP, Pungutan Liar dan Narkoba di lingkungan pemasyarakatan. 

Dalam apel deklarasi tersebut, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan turut mengundang personil Polri dari Polsek Kotanopan. 

Dipimpin langsung oleh Kalapas Kotanopan, Dekki Susanto, Apel tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif dan ditutup dengan kegiatan penandatanganan Deklarasi Zero Halinar oleh seluruh pegawai Lapas Kotanopan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved