Emosi Dituduh Selingkuh dengan Janda, Suami Habisi Istri Hamil 2 Bulan, Ini Kronologinya

Suami asal Pati ini mengaku emosinya sudah tak tertahan dengan istrinya karena terus menerus dituding selingkuh dengan wanita lain. 

TribunJateng.com
Suami nekat bunuh istri lantaran emosi tak terima dituding selingkuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami tega bunuh istri yang sedang hamil dua bulan, kasus ini berawal lantaran sang suami tak terima dituding selingkuh dengan janda

Suami asal Pati ini mengaku emosinya sudah tak tertahan dengan istrinya karena terus menerus dituding selingkuh dengan wanita lain. 

Prahara rumah tangga tersebut membuat suami naik pitam dan kehilangan akal sehatnya.

Suami dengan sadis membunuh istri yang sedang mengandung darah dagingnya sendiri. 

Perlakukan tak terpuji ini membuatnya harus diringkus polisi. 

Diketahui sang istri telah dikuburkan. 

Seperti apa kronologinya dan bagaimana nasib pelaku? 

Tampang Mustain pelaku pembunuhan istri di Pati beredar di media sosial.

Kasus suami bunuh istri di Pati membuat heboh.

Pasalnya, sang suami, Mustain (27), awalnya mengaku bahwa istrinya, Melia Damayanti (24) meninggal karena jatuh dari motor.

Namun terungkap saat jenazah dimandikan.

Suami nekat bunuh istri yang tengah hamil 2 bulan
Suami nekat bunuh istri yang tengah hamil 2 bulan (TribunJateng.com)

Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti, turun langsung mengotopsi jenazah ibu muda yang dibunuh suaminya sendiri di Pati, Jawa Tengah, Senin (15/5/2023).

Perempuan malang itu ialah Melia Damayanti (24).

Ibu tiga anak itu meregang nyawa setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, Mustain (27), pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Mustain sempat mengarang cerita bahwa istrinya tewas akibat kecelakaan sepeda motor.

Namun, bau busuk kebohongannya tercium hingga dia dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, makam tempat tubuh Melia dikebumikan di Pemakaman Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, dibongkar oleh pihak berwajib agar jasadnya bisa diotopsi.

"Sore ini sudah kami periksa jenazah korban. Sudah jelas (kematiannya) tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekeraaan di tubuh dan kepalanya," kata Sumy usai mengotopsi tubuh korban di pemakaman yang satu kompleks dengan Makam Syeh Ronggo Kusumo itu.

Sumy menambahkan, dari tanda-tanda yang didapatkan, korban menerima pukulan bukan hanya satu kali, melainkan berulang kali.

"Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya. Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban.

Setelah itu korban tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sumy.

Pemakaman istri yang telah dibunuh suami
Pemakaman istri yang telah dibunuh suami (TribunJateng.com)

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari sejumlah warga, korban tengah hamil dua bulan saat dianiaya oleh suaminya.

Namun, terkait hal ini Sumy belum bisa memberikan keterangan pasti.

"Belum kami periksa. Diduga (usia kandungan) masih dua bulan, maka perlu tes kehamilan karena rahimnya masih tampak normal," ucap dia.

Untuk diketahui, korban dan pelaku telah memiliki tiga orang anak. Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.

Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.

"Kata suaminya, korban meninggal setelah jatuh dari motor. Namun, saat jasad dimandikan, tidak ditemukan ada luka luar, yang ada ialah lebam-lebam di sekitar wajah.

Akhirnya pihak keluarga curiga dan semalam membawa si suami ke rumah saya. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, saya hubungi kepolisian. Akhirnya dia dibawa polisi untuk diinterogasi di Polsek," kata Slamet.

Setelah itu, kata Slamet, dia dimintai pihak Polsek mengantar keluarga korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi," kata dia.

Kronologi

Mengenai kronologi kejadian, Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB pelaku (Mustain) pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.

Pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.

Menurut Pujiati, pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Awalnya Mustain menuding istrinya selingkuh, namun korban juga menuding pelaku selingkuh dengan janda.

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku.

Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved