Asahan Memilih

Tak Memenuhi Syarat, KPU Asahan Pulangkan Dokumen Pendaftaran Bacaleg Partai Garuda

Beberapa syarat administrasi tidak dilengkapi oleh partai garuda dalam seleksi caleg ke KPU Asahan sehingga berkasnya dikembalikan.

|
Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya
Ketua KPU Asahan, Hidayat. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - 18 partai mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Asahan.

Namun, satu diantaranya tidak dapat diterima oleh KPU Asahan dengan alasan tidak melengkapi dokumen, sehingga dikembalikan oleh KPU Asahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk saat ini belum ada juknis atau aturan KPU untuk memperpanjang pendaftaran. Sehingga, untuk saat ini masih mengikuti verifikasi ada 17 parpol yang lengkap," ujar Dayat, Selasa(16/5/2023).

Ia mengatakan beberapa syarat administrasi tidak dilengkapi oleh partai garuda dalam seleksi caleg ke KPU Asahan.

"Ada beberapa tahapan administrasi yang tidak lengkap, jadi berkas partai garuda kami kembalikan," ujar Dayat.

Ia mengaku, partai tersebut sempat mendaftarkan 10 orang calegnya ke KPU Asahan.

"Kalau untuk saat ini kami belum mengetahui bagaimana kelanjutannya," kata Dayat.

Katanya, ada 684 bakal calon legislatif yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Asahan. Dimana terbagi 427 orang laki-laki dan 257 orang perempuan.

"Keterwakilan perempuan mencapai 37,57 persen yang didaftarkan oleh partai politik di Kabupaten Asahan," katanya.

Ia juga mengaku, ada 7 daerah pilih (dapil) yang akan diperebutkan oleh parpol, namun tidak senua parpol mendaftarkan bacalegnya di senua dapil.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved