Binjai Memilih

Partai Gelora dan Garuda Kota Binjai Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ungkap Faktor Penyebabnya

Dua dari 18 Partai Politik di Kota Binjai, hingga batas waktu akhir, belum melengkapi berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024. 

HO
Komisioner KPU Kota Binjai menunggu kedatangan Bacaleg yang hendak mendaftar, Minggu (14/5/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Binjai, hingga batas waktu akhir yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.59 WIB, belum melengkapi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. 

Adapun kedua partai tersebut ialah, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Garuda. 

Baca juga: DPC Hanura Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU Binjai, Target 5 Kursi di DPRD

Ketua DPD Gelora Binjai, Arjuli Indrawan menjelaskan, tidak lengkapnya persyaratan disebabkan oleh aplikasi sistem milik DPP Partai Gelora, sehingga nama kandidat Bacaleg tidak terdata di Aplikasi Silon milik KPU.

"Ada persyaratan yang belum lengkap, mungkin ada error system sehingga data yang kami input tidak tertera di Aplikasi Silon," ungkap Arjuli, Senin (15/5/2023).

Lanjut Arjuli, ia mengaku akan segera melaporkan kendala yang mereka hadapi, sekaligus menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora

Begitu juga dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Kota Binjai.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Parpol ini belum melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Berkas kami dinyatakan belum lengkap. Namun hal ini akan kami laporkan ke tingkat atas. Sebab informasinya ada kerusakan di aplikasi Silon mengalami error," ujar Ketua DPC Partai Garuda Kota Binjai, Arman Sari Nasution.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait aplikasi Silon yang dimiliki oleh KPU yang mengalami kerusakan sehingga kesalahan bukan pada parpol, Arman menepis hal tersebut. 

"Maksud kami aplikasi dari partai yang mengalami permasalahan. Untuk itu kami akan segera kordinasi dengan DPP," ujarnya. 

Baca juga: HARI INI, KPU Binjai Umumkan Buka Pengajuan Bacaleg, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Informasi untuk diberi waktu lagi oleh KPU Binjai belum ada," sambungnya.

Diketahui, hingga batas akhir penyerahan berkas bakal calon anggota DPRD Binjai pada Pemilu 2024 mendatang, 16 dari 18 Partai Politik yang ada di Kota Binjai, dinyatakan sudah melengkapi berkasnya. 

Adapun 16 Parpol yang telah melengkapi berkasnya tersebut adalah, PDIP, NasDem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Ummat, Gerindra, PPP, PSI, PKN, PBB, dan Partai Buruh.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved