News Video

Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 32 Kilogram di Kota Medan

Kejar kejaran dengan pengedar Narkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan 32 kilogram Sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Medan.

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejar kejaran dengan pengedar Narkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan 32 kilogram Sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah personil Satresnarkoba melakukan pengejaran pelaku yang mencoba melarikan diri dengan menggunakan satu unit mobil.

"Pada tanggal 26 april TKPnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa ini memang di luar wilayah, tapi barang bukti mobil Rush tersebut kejar kejaran dengan petugas Satnarkoba Polrestabes Medan,"Kata Valentino Alfa Tatareda kepada Awak Media saat Pers Rilis di Halaman Polrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023).

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan residivis yang baru saja bebas dari tahanan, dari tangan pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 32 bungkusan teh cina berisikan sabu-sabu.

Saat ini Polrestabes Medan pun sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.

"Ada satu orang tersangka berinisial H (40), pelaku baru keluar dari lapas pada bulan Februari kita dapati pelaku melakukan tindak pidana ini dengan barang bukti 32 bungkus teh cina dan si timbang seberat 32 kilogram. Untuk barang bukti lainnya sudah kita amankan dan sedang kembangkan,"ungkapnya.

Dikatakan Valentino Alfa Tatareda,Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba menggunakan sebuah mobil.

Baesng bukti tersebut pun di akui pelaku di dapat dari temannya yang berada di dalam lapas.

"Hasil dari informasi kita dapatkan dan lalu kita membuntuti dan mengejar tepatnya di lokask di jalan Industri Desa Tanjung Morawa,berhasil kita berhentikan. Pelaku H ini hasil dari penyelidikan menyatakan barang di dapat dari seorang berinisial J yang dikenalnya dari kawannya di Lapas," Bebernya.

Saat di interogasi langsung oleh Kapolrestabes Medan

"Kapan keluar dari lapas," Tanyanya.

"14 februari 2023 pak," Ucap H.

"Sejak keluar sudah berapa kali menerima pengantaran barang ini," Kata Kapolrestabes Medan.

"Bari kali ini," Ketusnya.

(cr29/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved