Breaking News

Berita Sumut

Jadi Korban Rudapaksa Kakek Kandung Hingga Hamil, Dinas Pendidikan Beri Keringanan Siswa SD di Dairi

Dinas Pendidikan Dairi akan memberikan keringanan kepada siswi SD yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil oleh kakek kandungnya sendiri.

|
HO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akan memberikan keringanan kepada siswi SD yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil oleh kakek kandungnya sendiri.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Dairi, Don Rajagukguk mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada siswi tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan pihak keluarga.

Baca juga: Miris, Bocah SD Dihamili Kakek Sendiri, Dicabuli 10 Kali dan Ditinggal Orangtua Sejak Kecil

"Kalau misalnya dia ingin cuti selama setahun, lalu dia kembali masuk ke sekolah tahun depan juga boleh," ujar Don kepada Tribun Medan, Kamis (11/5/2023). 

Menurutnya, anak-anak tidak boleh tidak sekolah, dan wajib menempuh pendidikannya.

"Intinya kita tidak ingin si anak tersebut putus sekolah. Jangan sampai dia putus sekolah. Gak boleh itu. Kalau ingin cuti, dipersilahkan, " Uugkapnya.

Dirinya pun juga tidak mempermasalahkan, apabila si anak tetap ingin masuk ke sekolah.

"Kalau ingin tetap masuk, juga tidak apa-apa. Semua itu tergantung dari pihak keluarganya," jelasnya.

Terkait itu pula, Don meminta kepada kepala sekolah dan para guru untuk tetap memberikan bimbingan konseling kepada sang anak, agar tidak menjadi korban bully oleh teman-temannya.

"Kita sudah memberikan konseling kepada pihak sekolah. Kita sudah panggil kepala sekolah dan guru, dan kita tekankan ke sekolah, jangan sampai si anak dibully di lingkungan sekolah," tegasnya.

Terkait dengan biaya uang sekolah, Don mengatakan seluruh biaya sekolah bagi pelajar SD ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial OG (60) di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di sekolah, guru dari korban itu melihat gerak-gerik tingkah Bunga yang aneh.

"Setelah itu, guru korban melaporkan hal tersebut kepada neneknya, AS untuk datang ke sekolah, " Ujarnya.

Setibanya di sekolah, pihak guru dan bidan desa memberitahu bahwa cucunya telah hamil berdasarkan hasil tes pack yang menunjukkan korban positif hamil.

Baca juga: Polisi Sudah Tangkap 10 Pelaku Rudapaksa Bergilir Dua Remaja Wanita di Asahan

Nenek korban pun merasa terkejut dan langsung menanyakan kepada Bunga siapa yang tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Saat itu korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah OG, atau kakek kandungnya," jelasnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved