News Video

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot karena Bawa Mobil Land Cruiser, Aset Tak Dilaporkan di LHKPN

Tanak mengaku kendaraan itu merupakan mobil sewaan sehingga tak wajib dilaporkan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disorot karena membawa mobil Land Cruiser saat bekerja.

Namun, ternyata mobil tersebut tidak masuk dalam aset yang dilaporkan di LHKPN.

Tanak mengaku kendaraan itu merupakan mobil sewaan sehingga tak wajib dilaporkan.

Tanak menjelaskan, harta yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta atas nama sendiri.

"Itu bukan mobil saya," kata Tanak, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/5).

Terkait alasan menyewa, ia berdalih tidak ada mobil dinas yang disediakan KPK.

Sebelumnya, akun Twitter @dimdim0783 mengunggah potret mobil mewah jenis Land Cruisser yang terparkir di KPK.

Akun itu menuding Tanak menggunakan mobil yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Selain itu, Tanak juga disorot karena menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite.

Tanak disebut menghubungi Idris pada Oktober 2022 sebelum menjadi Wakil Ketua KPK dan Maret 2023.

Adapun Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved