Berita Polri

Senyum Sumringah Irjen Teddy Minahasa Usai Lolos Dari Hukuman Mati : Hotman Nyatakan Banding

Usai divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum sumringah di ruang sidang.

TRIBUN-MEDAN.COM- Usai divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum sumringah di ruang sidang.

Pasalnya, jenderal bintang dua ini divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Irjen Teddy dengan hukuman mati.


Meski divonis lebih ringan, Teddy diwakili Penasehat Hukumnya Hotman Paris Hutapea akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Diketahui bahwa Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved