Berita Polri
Senyum Sumringah Irjen Teddy Minahasa Usai Lolos Dari Hukuman Mati : Hotman Nyatakan Banding
Usai divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum sumringah di ruang sidang.
TRIBUN-MEDAN.COM- Usai divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus narkotika, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum sumringah di ruang sidang.
Pasalnya, jenderal bintang dua ini divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Irjen Teddy dengan hukuman mati.
Meski divonis lebih ringan, Teddy diwakili Penasehat Hukumnya Hotman Paris Hutapea akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Diketahui bahwa Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Senyum Sumringah Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Usai Lolos Dari Hukuman Mati
| AROGANNYA Polisi Injak Kepala Warga Saat Ricuh Eksekusi Lahan di Lampung : Karolres Minta Maaf |
|
|---|
| MENDEBARKAN BAK Film Laga, Viral Aksi Polisi Kejar Pengemudi Tabrak Lari |
|
|---|
| PERAN Licik Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Jadi Anak Buah Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
|
|---|
| NASIB Kapolsek Komodo Usai Gebuki Sekuriti, Tetap Diproses Propam Walau Berdamai |
|
|---|
| PARAH Kelakuan Kapolsek Komodo, Aniaya Satpam Bank Karena Tak Terima Ditegur Pakai Helm |
|
|---|